Batasi Tembakau, Oman Larang Iklan Rokok Hingga ke Media Sosial

Eramuslim – Mulai bulan April 2018 Pemerintah Oman melalui Kementerian Informasi melarang iklan tembakau dan turunannya, baik di media elektronik, cetak, papan reklame, hingga media sosial.

Dalam keputusan yang dikeluarkan Menteri Informasi Dr. Abdel Mon’em Al Hassani No. 43/2018, berisi larangan iklan tembakau di semua media, termasuk media sosial dan papan iklan. Peraturan baru ini menggantikan teks dalam Pasal 36 dari Peraturan Eksekutif Pers dan Publikasi Undang-undang No. 25/84.

Adapun peraturan baru Kementerian Informasi berbunyi, “Melarang publikasi iklan produk tembakau atau turunan di semua media, audio, visual, elektronik dan setiap billboard, di mana pun mereka berada.”

Tidak hanya iklan, Oman dalam waktu dekat juga akan menaikkan pajak atas tembakau, alkohol, minuman ringan, dan minuman energi.

Catatan pejabat Departemen Kesehatan menyatakan 60 persen kematian di Oman adalah karena Penyakit Tidak Menular (NCD) seperti penyakit kardiovaskular, termasuk penyakit jantung koroner dan kanker.

Peraturan baru tembakau ini didasarkan pada keputusan yang diambil Dewan Agung Dewan Kerjasama Teluk di Riyadh pada 2015. Setelah Oman, menyusul Arab Saudi mengumumkan pengenalan pajak cukai pada Juni 2017, diikuti Uni Emirat Arab diikuti pada Oktober 2017 dan Bahrain dari 30 Desember  2017.

Selain itu, Pemerintah Oman juga berencana menaikan pajak makanan cepat saji untuk mengendalikan penyebaran NCD, yang telah meningkat tajam di wilayah Kesultanan selama beberapa tahun terakhir. (albawaba/ram)

loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.