Erdogan Minta Perzinahan Masuk Sebagai Tindak Pidana
Eramuslim – Presiden Recep Tayyip Erdogan meminta Parlemen Turki untuk memasukkan perzinahan sebagai tindak pidana. Sebelumnya upaya AKP memasukan pasal perzinahan ditahun 2004 gagal setelah ditolak keras kelompok sekular.
“Saya pikir ini adalah waktu yang untuk mendiskusikan masalah perzinahan, karena masyarakat kita berada dalam posisi yang berbeda dalam hal nilai-nilai moral,” ujar Erdogan kepada wartawan setelah pidato di parlemen di Ankara, lansir Independet.
Erdogan melanjutkan, “Menurut saya, ini saat yang tepat untuk membahas kembali masalah perzinahan, karena sikap masyarakat terkait hal itu sudah mengalami perubahan.”
Ia menjelaskan bahwa ini bukan isu baru karena pernah diusulkan agar masuk tindak pidana pada 2004, dua tahun setelah partai pimpinan Erdogan, Partai Keadilan dan Pembangunan, berkuasa.

Saat itu usul tersebut tidak diteruskan ke parlemen karena muncul penentangan kelompok-kelompok sekuler dan dari para pejabat Uni Eropa.
“Saat itu kami mengambil langkah tersebut sesuai dengan tuntutan EU, tapi kami telah melakukan kesalahan,” katanya.
Turki terpaksa menunda upaya untuk mengkriminalisasi perzinahan sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi kriteria keanggotaan di Uni Eropa, yang melibatkan perubahan menyeluruh terhadap hukum pidana negara tersebut, termasuk diantaranya adalah perluasan kebebasan individu.
Secara khusus para pejabat Uni Eropa menegaskan bahwa dimasukkannya pasal perzinahan di undang-undang hukum pidana akan mempersulit masuknya Turki ke Uni Eropa.
Halaman 1 2
loading...
Tidak ada komentar: